a compendium: Perbedaan Singkat Lidik - Sidik - Tut (Penyelidik(an) - Penyidik(an) - Penuntut(an))

Ngerasa gak sih beberapa dari kita sering kali bingung ketika dihadapkan pada istilah dalam "dunia hukum" when it comes to membaca berita, membaca regulasi, atau menganalisis sesuatu? Tiga istilah yang paling common keluar dan cenderung mirip tersebut seperti Penyelidik - Penyidik - Penuntutan (atau sering disingkat Lidik, Sidik, Tut). Walaupun terlihat mirip, istilah penyelidik dan penyidik ternyata memiliki perbedaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa dikenal dengan UU KUHAP. 

Disclaimer: I'm not a Bachelor of Laws or a law expert, but I am willing to learn since this kinda things keep popping up in my scoupe of work, lol. 
Menurutku dalam memelajari sesuatu, akan lebih mudah apabila kita mencoba untuk menggambarkannya dalam sebuah scheme agar konsep yang deskriptif bisa dengan mudah diambil intisarinya. Oleh sebab itu, perbedaan Penyelidik - Penyidik - Penuntutan secara singkat dibahas secara informatif dalam infografis sangat sederhana karena dibuat pakai power point aja yang penting substansinya hehe sebagai berikut:



Semoga bermanfaat! :)

Komentar